Jumat, 27 Februari 2015

PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT


PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT

1.  .Lembaga  - Lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat
Lembaga – lembaga negara yang berfungsi menjalankan tugas – tugas kenegaraan menurut UUD 1945 adalah :

a.   MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
b.   Presiden
c.   DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
d.   BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e.   MA (Mahkamah Agung)
f.    MK (Mahkamah Konstitusi)
g.   DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
h.   KY (Komisi Yudisial)
Peran lembaga – lembaga negara tersebut adalah sebagai berikut :
a.   MPR (Majelis Permusawaratan Rakyat)
          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Dengan kedudukannya sebagai sebagai lembaga Negara, MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 sebelum diamandemen
          Dalam pasal 2 ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen dinyatakan  bahwa “ MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang – undang ”. Pemilihan umum anggota DPR dan anggota DPD diatur melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun  2003 sedangkan ketentuan tentang susunan dan kedudukan MPR diatur dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, dan DPRD.
           Tugas dan wewenang MPR sesuai dengan pasal 3 UUD 1945 hasil amandemen sebagai berikut:
1)   Berenang mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar
2)   Melantik presiden dan wakil presiden
3)   Memberhentikan presiden/wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang – Undang
       Dasar
b.   Presiden
            Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD yang dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden ( pasal 4 UUD 1945 ). Kekuasaan dan wewenang presiden RI dapat dibagi menjadi 2 yaitu selaku Kepala Negara dan selaku Kepala Pemerintah (Sistem Kabinat Presidensiil)
            Kekuasaan dan kewenanangan selaku kepala negara meliputi hal – hal sebagai berikut:
1)   Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut, dan angkutan udara
       (pasal 11 UUD 1945)
2)   Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjiaan dengan negara lain dengan
       persetujuan DPR (pasal 11 ayat 1 UUD 1945)
3)   Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12 UUD 1945)
4)   Mengangkat duta dan konsil dengan memperhatikan pertimbangan DPR
       (pasal 13 ayat 1 UUD 1945)
5)   Memberikan grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA
       (pasal 14 ayat 1 UUD 1945)
6)   Memberikan amnesti, dan abolisi dengan memperhatikan DPR (pasal 14 ayat 2 UUD 1945)
             Kekuasaan dan kewenangan selaku kepala pemerntahan meliputi  hal – hal sebagai berikut:
1)   Memimpin menteri – menteri  (pasal 17 ayat 1 UUD 1945)
2)   Mengangkat dan memberhentikan menteri (pasal 17 ayat 2 UUD 1945)
3)   Membentuk peraturan pemerintah untuk melaksanakan undang – undang
4)   Membentuk Dewan Pertimbangan Presiden (pasal 16 UUD 1945)
c.    Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
             Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga negara yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Anggota DPR  dipilih melalui pemilihan umum (pasal 19 ayat 1 UUD 1945). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (pasal 16 dan  17 UU. No. 22 tahun 2003). Daerah pemilihan anggota DPR adalah propinsi /bagian – bagian propinsi. Setiap daerah pemilihan mendapatkan alokasi kursi antara 3 – 12 kursi sesuai dengan system pemilu proposional dengan daftar calon terbuka.
              Berdasarkan pasal 20A ayat 1 UUD 1945 DPR memiliki 3 fungsi  yaitu:
1)   Fungsi legislasi adalah fungsi DPR untuk  membentuk UU bersama presiden
2)   Fungsi anggaran adalah fungsi DPR untuk menetapkan APBN yang diajukan presiden
3)   Fungsi pengawasan adalah fungsi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,
       pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai dengan UUD 1945
               Tugas dan wewenang DPR RI ialah sebagai berikut:
1)   Bersama – sama dengan presiden membentuk undang – undang
2)   Bersama – sama  dengan presiden menetapkan APBN
3)   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU,  pelaksanaan APBN, dan kebijakan sesuai 
       dengan UUD 1945
4)   Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat
5)   Melaksanakan hal – hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan Undang – Undang kepada DPR RI
                Hak – hak DPR sebagai berikut:
1)   Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada presiden
2)   Hak angket, yaitu hak untuk melakukan penyelidikan
3)   Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah RUU yang diajukan presiden
4)   Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, dan anjuran kepada presiden
5)   Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan RUU
6)   Hak budget, yaitu hak untuk  mengesahkan RAPBN menjadi APBN
7)   Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis
Alat kelengkapan DPR:
1)   Pimpinan
2)   Komisi
3)   Badan musyawarah
4)   Badan legislasi
5)   Badan urusan rumah tangga
6)   Badan kerjasama antar parlemen
7)   Badan kehormatan
8)   Panitia anggaran
9)   Alat kelengkapan yang diperlukan
d.   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
               BPK merupakan lembaga negara  yang bebas dan mandiri dengan tugas khususuntuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Kedudukan yang bebas dan mandiri berarti terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah, Karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik.
               Dalam melaksanakan tugasnya, BPK  berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/ instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan UU.
               Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintah yang demokratis, sebab, pengaturan kebijakan dan arah keuangan yang dilakukan oleh DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula dan apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD  sesuai dengan kewenangannya.
e.   Mahkamah Agung (MA)
               MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping sebuah Mahkamah Konstitusidi Indonesia. Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruhlembaga lainnya.
               Sebagai lembaga yudikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi tingkat banding terakhir, memeriksa, dan memutuskan sengketa tentang kewenanganan mengadili, dan meninjau kembali keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang undangan dibawah undang - undangterhadap undang - undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang - undang
f.   Mahkamah Konstitusi (MK)
                MK merupakan lembaga negara yang juga memegang kekuasaan kehakiman disamping MA. Berdasarkan ketentuan pasal 24C ayat 1 dan 2 UUD 1945MK memiliki kewenngan dan tugas sebagai berikut:
1)   Mengadili pada tingkat  pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU
       terhadap UUD
2)   Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3)   Memutuskan pembubaran partai politik
4)   Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum
5)   Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
       dan wakil presiden
g.   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
               DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang kedudukansebagai lembaga negara sekaligus sebagai bagian dari keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilihan umum oleh setiap propinsi.
                Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yakni pada pasal 22:
1)   Anggota DPD dipilih dari setiap propinsi melalui pemilu( pasal 22C (1) )
2)   Anggota DPD dari setiap propinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota DPD itu tidak
       lebih 1/3 jumlah annggota DPR ( pasal 22C (2) )
3)   Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat – syarat dan tata caranya diatur
       dalam UU ( pasal 22C (3) )
                 DPD dalam kedudukannya sebagai lembaga negara berfungsi:
1)   Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan  dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan
       bidang legislasi tertentu
2)   Pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu
                 Tugas dan wewenang DPD adalah:
1)   DPD apat mengajukan usul kepada DPR tentang RUU
2)   Ikut membahas RUU
3)   Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan ruu yang berkaitan dengan pajak,
       pendidikan dan agama
4)   Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK
5)   Melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU
6)   Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan  bahan membuat
       pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
7)   Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak
       lanjuti
                   Hak – hak DPD sebagai berikut:
1)   Hak menyampaikan usul dan pendapat
2)   Hak memilih dan dipilih
3)   Hak membela diri
4)   Hak imunitas
5)   Hak protokoler
6)   Hak keuangan administrasi
                   Alat kelengkapan DPD:
1)   Pimpinan
2)   Panitia Ad Hock
3)   Badan kehormatan
4)   Panitia - panitia lain yang diperlukan
h.   Komisi Yudisial (KY)
                   Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman dibidang hokum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
                      Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat dan perilaku
hakim.

5 komentar:

  1. Fortuna Casino: Play & Win at the Best Casino in the World - Deccasino
    Fortuna Casino has the highest number of free spins. 바카라 사이트 It's one of the biggest online gambling sites on deccasino the market with more หาเงินออนไลน์ than 2000 games.

    BalasHapus
  2. The casino games I choose the most suitable
    I think 서울특별 출장마사지 the casino 아산 출장안마 games that I find at the best site, is more suited for 천안 출장안마 my for me a casino game that I want to play for real 구리 출장안마 money or even 강원도 출장안마 for a

    BalasHapus